"Dengan kenaikan cukai sebesar 7 persen hingga 9 persen selama 5 tahun terakhir, sektor IHT nasional sulit untuk berkembang dan telah terjadi penutupan pabrik serta PHK massal," kata Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani, melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu.
Dengan kenaikan yang terlampu tinggi atau sebesar 23 persen pada 2016, lanjutnya, maka sektor IHT diprediksi akan terpuruk.
Selain itu, menurut dia, kenaikan cukai juga akan memicu peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pemalsuan cukai.
"Komponen produk rokok di dalam negeri sangat besar. Pemerintah harus meninjau ulang kebijakan kenaikan cukai dan sangat kontraproduktif dengan upaya perlindungan industri dalam negeri," ujar dia.
Pada awal tahun ini, ia menambahkan, target cukai hasil tembakau telah dinaikkan dari Rp120,6 triliun dalam APBN 2015 menjadi Rp139,1 triliun dalam APBN-P 2015.
Dengan tujuan untuk mencapai tambahan penerimaan yang bersifat ad-hoc itu, pemerintah juga menghapus fasilitas penundaan pembiayaan pita cukai melalui pemberlakuan peraturan menteri keuangan Nomor 20/PMK.04/2015.
Melalui penerapan kebijakan itu, pemerintah akan mendapat tambahan dua bulan penerimaan melalui mekanisme percepatan pembayaran. Sukamdani mengatakan, pembayaran cukai rokok yang semestinya dikreditkan selama dua bulan ke depan, pada tahun ini diubah.
Khusus bagi pembayaran cukai untuk November hingga Desember 2015, dibayarkan pada Desember tahun ini dan bukan Januari sampai Februari 2016.
Dengan demikian, penerimaan cukai rokok 2015 merupakan pendapatan selama 14 bulan dan bukan 12 bulan.
Pewarta: Sella Gareta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015