Dalam acara diskusi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menjelaskan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pengucuran dana Rp700 juta hingga Rp1,2 miliar per desa per tahun.
Ia mengatakan alokasi anggaran desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp20 triliun.
Menurut dia saat ini sekitar 80 persen dari dana tersebut sudah ada di kas pemerintah kabupaten dan 20 persennya sudah di rekening desa.
Dari seluruh dana yang sudah ada di rekening desa, ia melanjutkan, baru sekitar lima persen yang sudah dicairkan dan mulai dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur desa, terutama di Jawa.
"Banyak kepala desa belum berani mencairkan dana desa, karena aturan perundangannya dinilai cukup sulit dan ada kekhawatiran terjerat persoalan hukum," katanya.
Apalagi, kata Lukman, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengingatkan para kepala desa agar berhati-hati dalam memanfaatkan dana desa.
Politisi Partai Kebangkitan itu menjelaskan, Undang-Undang Desa dan Peraturan Presiden No.36/2015 tentang Rincian APBN tahun 2015 sudah mengatur pengelolaan dana desa.
Namun, ia melanjutkan, pencairan dana tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan dan itu membuat bingung para kepala desa.
"Karena itu, Komisi II mengusulkan, agar ketiga menteri dari kementerian tersebut membuat SKB tiga menteri untuk lebih menyederhanakan proses oencairan dan pemanfastannya," kata dia.
Lukman juga mengusulkan pelaksanaan pelatihan pelaporan pemanfaatan dana desa untuk mencegah terjadinya kekeliruan.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015