"Tersangka baru menjalani hukuman delapan bulan di Lapas Cipinang karena kasus yang sama," kata Kepala Polsek Cakung Komisaris Polisi Armonanto Hutahaen di Jakarta, Selasa.
Kompol Armonanto mengatakan petugas mencokok Syafrizal pada Selasa siang padahal residivis kasus pencurian dengan pemberatan itu baru menghirup "udara bebas" pada Selasa pagi.
Armonanto menjelaskan kejadian berawal pria asal Palembang Sumatera Selatan itu bersama rekannya Hendra melihat mobil bernomor polisi B-1117-KOO parkir di Jalan Raya Bekasi Ujung Menteng, Cakung Jakarta Timur.
Syafrizal berperan mengendarai sepeda motor bernomor polisi BG-5272-MI sedangkan Hendra bertugas memecahkan kaca mobil menggunakan busi.
Hendra sempat memecahkan kaca mobil namun aksi jahat pencuri itu kepergok seorang warga yang spontan berteriak "maling".
Akibatnya kedua pelaku itu melarikan diri saat dikejar warga sekitar dan petugas Polsek Cakung hingga menangkap Syafrizal namun tersangka Hendra lolos dari kejaran.
Dari tangan Syafrizal, polisi menyita barang bukti berupa satu tas korban berisi uang Rp1,1 juta, satu telepon selular, surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Armonanto menyebutkan Hendra sebagai otak pelaku kejahatan itu dengan mengajak Syafrizal yang membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Palembang.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015