Mereka yang lulus seleksi tes tertulis itu merupakan perwakilan unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan perwakilan unsur Apindo yang berasal dari 33 provinsi di Indonesia.
Dari total 284 orang nominasi calon hakim ad hoc tersebut, 260 di antaranya terdiri dari 118 orang perwakilan SP/SB dan 142 orang perwakilan Apindo. Mereka itu nantinya akan bertugas pada Pengadilan Hubungan Industrial.
Sementara 24 calon hakim ad hoc lainnya terdiri dari 12 orang perwakilan SP/SB dan 12 orang perwakilan Apindo yang nantinya akan bertugas pada Mahkamah Agung.
"Nantinya calon hakim ad hoc yang terpilih dalam tahapan akhir akan bertugas untuk menyelesaikan kasus-kasus perburuhan dan perselisihan hubungan industrial, baik di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang di Jakarta pada Selasa (8/9).
Dirjen Haiyani mengatakan Pengumuman nominasi calon hakim ad hoc itu berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 363 tahun 2015 tentang Daftar Nominasi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung yang telah lulus tes tertulis.
Haiyani menambahkan pelaksanaan seleksi tes tertulis calon hakim ad hoc dilakukan secara serentak pada pertengahan bulan Agustus lalu untuk menjamin kelancaran, keseragaman, dan objektivitas dalam penyelenggaraan seleksi administrasi, dan penetapan daftar nominasi calon hakim ad hoc.
"Pemerintah berharap para peserta yang lolos dalam tahapan-tahapan seleksi calon hakim ad hoc ini merupakan orang-orang terbaik sehingga dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung," kata Haiyani.
“Para nominasi calon ad hoc yang telah lulus seleksi tes tertulis ini akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu uji kompetensi yang akan dilaksanakan Mahkamah Agung untuk nominasi calon hakim ad hoc pengadilan Hubungan Industrial dan Komisi Yudisial untuk calon hakim ad hoc pada Mahkamah agung," kata Haiyani.
Hasil seleksi ini dapat segera bekerja untuk mengisi/menggantikan hakim ad hoc yang akan berakhir masa tugasnya pada bulan Maret 2016 nanti. Keberadaan hakim ad hoc ini dibutuhkan agar tidak terjadi kekurangan atau kevakuman hakim ad hoc dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung.
Haiyani mengatakan bahwa kedepannya tugas dan tantangan para hakim ad hoc pengadilan Hubungan Industrial dalam menangani kasus-kasus perburuhan dan perselisihan hubungan industrial akan semakin kompleks.
Berbagai kasus-kasus ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja dan pengusaha diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat dan cermat dengan mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.
"Di sisi lain, pemerintah mendorong agar situasi kondustif dalam hubungan industrial di Indonesia dapat tetap terjaga dengan mengedepankan dialog sosial secara bipartite yang melibatkan pekerja dan pengusaha," kata Haiyani.
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015