Untuk asing, tidak masalah sepanjang mereka asing transfer teknologi apalagi ada AFTA. Asing boleh lakukan kontruksi di Indonesia dengan bebas,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panja RUU Konstruksi, Rendy Lamadjido mengatakan, tidak ada pembatasan terhadap asing ketika akan melakukan kegiatan konstruksi di Indonesia.
"Untuk asing, tidak masalah sepanjang mereka asing transfer teknologi apalagi ada AFTA. Asing boleh lakukan kontruksi di Indonesia dengan bebas," kata Rendy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Kata Rendy, dengan adanya RUU Konstruksi ini, maka pemerintah harus memberikan atau meningkatkan profesionalisme para kontraktor Indonesia agar bisa bersaing dengan kontraktor asing.
Katanya lagi, dalam 10 tahun terakhir, pembenahan dan peningkatan profesionalisme kontraktor kurang menjadi perhatian.
"Kita harap pemerintah lebih bagus, sebab 10 tahun tidak ada pembenahan konstruksi sehingga melemah, disatu sisi anggaran meningkat. Hal ini untuk bisa bersaing dengan kontraktor asing. Pemerintah harus berupaya memberikan pembinaan, peningkatan profesionalisme dengan memberikan pelatihan-pelatihan bagi kontraktor Indonesia," kata Rendy.
Terkait dengan kebebasan asing dalam melakukan konstruksi di Indonesia, diperlukan suatu badan yang akan mengatur soal sistem pembiayaan.
"Dalam RUU Konstruksi ini akan dibentuk Badan Pengembangan Jasa Konstruksi. Salah satunya mengatur join operation antara asing dan lokal," katanya.
Saat ini RUU Konstruksi sudah masuk harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.
"Setelah disahkan oleh Baleg, maka akan jadi RUU inisiatif DPR RI," ujar Rendy.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015