Walaupun para peserta sudah dinyatakan tidak bekerja lagi dalam suatu perusahaan namun hak-haknya tetap akan dibayarkan sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan,"

Kendari (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) mengharapkan kepada seluruh peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk tidak panik dan khawatir terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) karena BPJS menjamin seluruh proses pencairannya.

"Walaupun para peserta sudah dinyatakan tidak bekerja lagi dalam suatu perusahaan namun hak-haknya tetap akan dibayarkan sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sultra, La Uno di Kendari, Selasa.

BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh pencairan dana JHT seluruh peserta dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab hal itu merujuk dalam PP nomor 46 tahun 2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya PP nomor 60 tahun 2015.

"Syarat yang dipenuhi bagi peserta dalam proses pencairan dana JHT cukup membawa KTP, kartu keluarga serta surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan pusat Abdul Cholik dalam rilisnya, mengatakan merujuk dalam PP nomor 46/2015 mengenai dana JHT dan revisi PP nomor 60/2015 menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh proses pencairan dana JHT karyawan.

Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir maupun panik karena sudah dijamin undang-undang. Dia juga menegaskan proses pencairan JHT tidak memiliki batasan waktu.

"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak perlu ketakutan jika dananya tidak cair karena undang-undang menjamin hal tersebut (pencairan dana). Masyarakat juga kami harap tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang tidak jelas mengenai proses pencairan jaminan BPJS Ketenagakerjaan khususnya JHT," ujarnya.

Cholik menjelaskan bahwa berdasarkan PP 46 tahun 2015 JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

JHT ini, katanya, dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

"Pemilihan umur 56 tahun, karena tahap itu merupakan masa mulai tidak produktif bekerja, kita di sini hadir untuk membantu mereka dalam mempersiapkan dana bagi masa tuanya," jelasnya.

Selain itu, manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.

"Program JHT ini tidak hanya bisa digunakan sebagai persiapan hari tua, tetapi juga untuk pembiayaan perumahan. Jadi ketika kita sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT kita", ujarnya.

Berbeda dengan tabungan biasa, tabungan JHT ini memang program yang dipersiapkan untuk masa tua.

"Namanya juga untuk masa tua, jadi ya harus diambilnya pada saat sudah tidak bekerja lagi atau berusia 56 tahun. Namun berbeda untuk pegawai yang di PHK atau berhenti bekerja. Mereka bisa mengambil seluruh tabungan JHT setelah 1 bulan masa PHK atau berhenti bekerja.

Jadi tidak harus menunggu 10 tahun atau usia 56, sesuai dengan PP 60 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 Tahun 2015.

Hingga berita ini dibuat, kantor BPJS Ketenagakerjaan yang berada di jalur pinggir pantai by pass Kota Kendari, nampak masih ramai didatangi para karyawan yang sudah di PHK untuk antri melakukan proses pencairan dana JHT.

Menurut La Uno, hingga saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 31 ribu tenaga kerja dengan jumlah perusahaan yang aktif sebanyak 1.300 perusahaan.

Pewarta: Azis Senong
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015