"Potong hewan kurban sebaiknya dilakukan di RPH saja, jangan dilakukan di sekolah. Ini dilakukan agar tidak ada penyakit yang timbul di sekitar lingkungan sekolah," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut dia, pemotongan hewan kurban di sekolah dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit yang nantinya dapat membuat anak-anak maupun warga yang ada di sekitar lingkungan sekolah menjadi sakit.
Pelarangan pemotongan hewan kurban di sekolah, sambung dia, telah diatur di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) yang dikeluarkan setiap tahun. Tak hanya di sekolah, larangan itu juga berlaku di tempat-tempat ataupun fasilitas umum di Jakarta.
"Kan sudah disebutkan didalam Ingub yang selalu dikeluarkan tiap tahun. Pemotongan hewan kurban tidak boleh dilakukan di tempat-tempat umum, jadi sebaiknya dilakukan di RPH saja," ujar Basuki.
Instruksi gubernur tersebut ditujukan kepada para wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI, Kepala Dinas Kebersihan DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Kepala Satpol PP DKI, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI dan Kepala Biro Perekonomian DKI.
Di dalam Ingub tersebut, seluruh instansi pemerintah di masing-masing kota administrasi diminta untuk melakukan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminantia di Cakung dan di Pulogadung, Jakarta Timur.
Selain itu, di dalam Ingub tersebut, Basuki juga memberikan instruksi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk melakukan penertiban di lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015