Ambon (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indah Parawansa mengarahkan para Bupati maupun Wali Kota membentuk tim koordinasi tunggakan beras untuk keluarga sejahtera (Rastra).
"Dulu pernah dibentuk namanya tim pikor raskin. Saya minta para Bupati maupun Wali Kota untuk membentuk kembali dengan nama tim penanggulangan tunggakan rastra," katanya saat melakukan kunjungan ke Gudang Beras Bulog, di Ambon, Senin.
Menurut dia, Tim ini nantinya yang akan memberikan Surat Perintah Alokasi (SPA). Stok beras yang ada di gudang tidak akan dikeluarkan oleh kepala gudang, jika tidak memiliki SPA.
"Jika tidak ada SPA maka beras tidak bisa dikeluarkan dari gudang. SPA diberikan jika desa atau kelurahan penerima tidak lagi memiliki tunggakan," ujar Mensos.
Dia mengatakan, khusus tunggakan raskin yang terjadi di daerah telah dikoordinasikan dengan Direktur Umum (Dirut) Perum Bulog, Menteri Koordinasi Perekonomian dan Menteri Keuangan.
"Posisi seperti inilah penting untuk dikomunikasikan dengan Menkeu, Menko perekonomian dan Dirut Perum Bulog, karena tunggakan Rastra di setiap Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Indonesia cukup banyak," kata Mensos.
Ia mengakui, jika Kementerian Sosial berfungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maka akan dilakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyurati setiap Bupati/ Wali Kota yang masih memiliki tunggakan.
Pihaknya, lanjut Mensos, telah menyurati Mendagri, untuk memberikan pertimbangan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/ Kota dipastikan ada alokasi anggaran pembagian untuk pendampingan distribusi Rastra.
"Di Ambon belum ada alokasi dana untuk pendampingan distribusi Rastra. Padahal, ni penting untuk memudahkan proses pembagian dan pengawasan Rastra ke masyarakat," tegasnya.
Dijelaskannya, Rastra bukanlah bantuan sosial (Bansos) tetapi posisisnya adalah subsidi pangan oleh pemerintah.
Karena ini ,subsidi maka harus ada harga tebus, bukan hanya bagi Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima manfaat, tetapi juga untuk Pemerintah kota maupun Kabupaten untuk dana pendampingan.
"Terkadang warga tidak memiliki cukup uang untuk membayar harga tebus, karena itu harus ada dana pendampingan dari APBD Kabupaten/ Kota agar proses distribusi Rastra terjamin sampai ke penerima manfaat," kata Mensos Khofifah.
Pewarta: Penina Mayaut
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015