Medan (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri belum mengeluarkan nama-nama pejabat kepala daerah untuk kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara yang telah berakhir masa jabatannya.
Pelaksana Tugas Gubernur Sumut HT Erry Nuradi di Medan, Senin, mengatakan, pihaknya telah mengusulkan nama pejabat kepala daerah untuk 12 kabupaten/kota yang masa jabatan pemimpinnya telah berakhir.
Pengusulan tersebut juga dilakukan untuk daerah yang kepala daerahnya telah ada keputusan pemberhentian dari DPRD setempat.
Untuk setiap daerah, Pemprov Sumut mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) untuk ditetapkan sebagai kepala daerah.
Pihaknya akan melantik 12 pejabat kepala daerah tersebut sekaligus jika sudah mendapatkan keputusan dari Kemendagri.
Meski telah mengajukan usulan nama, Pemprov Sumut belum dapat mengetahui jadwal pelantikan pejabat kepala daerah tersebut karena lebih ditentukan Kemendagri.
"Lebih cepat lebih bagus, kita (Pemprov Sumut) dalam posisi menunggu saja," kata Erry Nuradi.
Sebelumnya, Erry Nuradi menjelaskan, PNS yang diusulkan sebagai pejabat kepala daerah tersebut minimal memiliki golongan atau pangkat yang sama dengan PNS dengan pangkat tertinggi di daerah itu.
"Kalau golongan tertinggi PNS di daerah itu IV/d, maka pejabat kepala daerah yang diusulkan juga harus IV/d," katanya.
Berdasarkan data yang didapatkan di KPU Sumut, 12 daerah yang jabatan kepala daerahnya telah berakhir adalah Kota Medan, Binjai, Sibolga, dan Pematang Siantar.
Kemudian, Kabupaten Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Asahan, Labuhan Batu, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, samosir, Simalungun, dan Labuhan Batu Utara.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015