"Hari ini ada dua saksi yang telah diperiksa penyidik, untuk diambil keterangannya terkait peran tersangka baru ini," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa di Mataram, Senin.
Dua saksi tersebut yakni dua narapidana yang telah ditetapkan sebelumnya, Samsul Bahri, mantan Direktur CV Risma Sehati dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Zainul Wardi.
"Keduanya dipanggil guna menelusuri peran dua tersangka baru ini, karena diketahui mereka juga turut serta," ucapnya.
Dijelaskan, kedua saksi itu diperiksa oleh dua penyidik. Untuk Samsul Bahri diperiksa oleh penyidik Thailani dan Zainul Wardi ditangani oleh Hademan. "Materi yang dipertanyakan juga berbeda, namun masih seputaran pelaksaannya," kata Sutapa.
Sebelumnya, penyidik memanggil saksi pejabat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB. "Semua saksi yang berkaitan dengan perkara ini sebagian sudah diperiksa. Masih ada lagi yang akan kita periksa. Setelah ini baru ke pemeriksaan tersangka," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, tersangka ini terungkap dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, sejalan dengan persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram untuk PPK dan rekanan pelaksana.
Keduanya disebut telah bersama-sama dengan terdakwa Zainul Wardi dan rekanan CV Risma Sehati melakukan penyelewengan dalam pengadaan bantuan bibit sapi sehingga menimbulkan kerugian negara.
Diketahui, proyek yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 itu telah disalurkan senilai Rp7,8 miliar. Untuk Kabupaten Sumbawa dialokasikan dana senilai Rp4,6 miliar kepada 16 kelompok tani ternak (KTT).
Namun, dua di antaranya yakni KTT Ai Sangar dan Rose Lestari diketahui tidak menerima bantuan dalam bentuk bibit sapi. Atas dasar itu kasus ini telah menetapkan dua terpidana yakni Samsul Bahri dan Zainul Wardi.
Pewarta: Dhimas BP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015