Eksekusi ini dalam rangka pelaksanaan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Korporasi Al-Jamaah Al-Islamiyah selaku korporasi yang terlarang,"

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan melakukan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas korporasi Al Jamaah Al Islamiyah terkait kasus teroris Abu Dujana bin Tamli Tamani dan Zuhroni alias Zainudin Fahmi.

"Eksekusi ini dalam rangka pelaksanaan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Korporasi Al-Jamaah Al-Islamiyah selaku korporasi yang terlarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin.

Pada 21 April 2008 Ainul Bahri alias Yusron Mahmudi alias Abu Dujana alias Abu Musa alias Sorim alias Sobirin alias Pak Guru alias Dedy alias Mahsun bin Tamli Tamani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai salah satu pengurus pada Korporasi Al-Jamaah Al-Islamiyah melakukan tindak pidana terorisme.

Dia dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun potong masa penahanan yang telah dijalankan.

Sedangkan Zuhroni alias Zainudin Fahmi alias Oni alias Mbah alias Abu Irsyad alias Zarkasih alias Nuaim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai salah satu pengurus pada Korporasi Al-Jamaah Al-Islamiyah melakukan tindak pidana secara melawan hukum mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan senjata api, amunisi, bahan peledak dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Zuhroni dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun potong masa penahanan yang telah dijalankan

Dijelaskan, putusan itu senyatanya adalah putusan "declaratoir", artinya sekadar menerangkan dan menetapkan suatu keadaan sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.

"Cukup dibacakan putusan tersebut di persidangan yang terbuka untuk umum maka secara sah Korporasi Al-Jamaah Al-Islamiyah adalah korporasi yang terlarang," kata dia.

Abu Dujana dan Zuhroni telah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.

(R021/S024)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015