Padang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait putusan bebas terhadap sembilan terdakwa dugaan korupsi yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pengadilan negeri.
"Untuk sembilan terdakwa itu, masing-masing JPU-nya mengajukan kasasi. Pengajuannya telah kami terima," kata Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang Rimson Situmorang di Padang, Senin.
Untuk tindakan lanjut, katanya, kepaniteraan pengadilan menunggu pelengkapan memori kasasi untuk dikirimkan kepada Mahkamah Agung.
Sebelumnya, kesembilan perkara yang mendapatkan vonis bebas periode Januari-Agustus 2015 itu pertama atas kasus korupsi pengadaan buku Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang tahun 2011, dengan jumlah terdakwa lima orang.
Majelis hakim yang diketuai hakim Asmar, menjatuhkan vonis bebas untuk seluruh terdakwa yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp200 Juta, subsider 6 bulan.
Kelima terdakwa itu adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Padangpanjang Kenedi (Pengguna Anggaran (PA)), pensiunan PNS Dinas pendidikan Fahmizal (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)), Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Rio De Ronsard, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Wendriko B, dan Direktur CV Jaya Karana, Danurlina, selaku pihak rekanan.
Selanjutnya adalah mantan Sekretaris DPRD Solok Selatan Aswis dan Direktur Gusni Fitri, selaku rekanan. Kedua terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Sapta Diharja, beranggotakan Jamaluddin, dan M Takdir, atas kasus korupsi dana pengadaan jasa pelayanan administrasi kantor dan jasa "cleaning service", di DPRD Solok Selatan 2013.
Sedangkan terdakwa lainnya adalah mantan kepala Bank Nagari Cabang Payakumbuh Indra Rivai. Majelis hakim yang diketuai Jamaluddin, Sapta Diharja, dan M Takdir, memvonis bebas terdakwa atas kasus korupsi penyaluran dana kemitraan PT Jamsostek, pada 2009, dan 2010.
Satu terdakwa terakhir adalah mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang Firdaus Ilyas, yang divonis bebas atas kasus korupsi dana retribusi fasilitas olahraga di Gor H Agus Salim Padang. Hanya saja vonis bebas terdakwa diwarnai perbedaan pendapat (Dissenting opinion) hakim.
Dimana Hakim ketua Irwan Munir, dan hakim anggota Mahyudin, menyatakan bebas. Sedangkan hakim anggota lainnya Perry Desmarera, menyatakan terdakwa bersalah dan harus dihukum.
Sedangkan jumlah perkara korupsi yang diterima pihak pengadilan sejak Januari-Agustus 2015, berjumlah 33 perkara. Pada 2014, sebanyak sebanyak 53 perkara.
Sedangkan pada 2014, di pengadilan Tipikor Padang terdapat tiga terdakwa korupsi yang divonis bebas, dan satu perkara yang eksepsinya dikabulkan hakim. Yaitu mantan Direktur Utama PDAM Azhar Latif, dan Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Adril Datuak Bandaro Kuniang.
Azhar Latif divonis bebas atas kasus korupsi dana Lawyer sebesar Rp450 juta di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Vonis bebas dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Jamaluddin, beranggotakan Irwan Munir, dan M Takdir.
Sedangkan Adril Datuak Bandaro Kuniang, divonis bebas atas kasus korupsi dana kas belanja perjalanan dinas di Bagian Umum, Sekretariat Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2009. Vonis bebas itu juga diwarnai perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) hakim.
Dimana hakim ketua Mahyudin, dan hakim anggota M Takdir, menyatakan bebas. Sementara hakim anggota Perry Desmarera, dalam Dissenting Opinionnya menyatakan terdakwa bersalah.
Untuk eksepsi yang diterima hakim adalah terdakwa Murni (63), Mirawati (35), dan Rosni (57), terkait kasus korupsi dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kabupaten Padangpariaman 2011. Eksepsi terdakwa diterima, dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang diketuai Asmar, beranggotakan Zalekha, dan Emria Fitirani, dalam putusan selanya.
Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015