Koordinator Pengaduan Validasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Khusnul Khuluk, Senin, mengatakan, pada awal pekan ini pihaknya mengirimkan sebanyak 401 berkas milik warga kotban Lapindo.
"Berkas tersebut dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Jakarta untuk dicairkan pembayaran terhadap korban lumpur Lapindo," katanya.
Ia mengatakan nilai nominal 401 berkas ganti rugi korban lumpur tersebut sebesar Rp91,186 miliar.
"Sehingga total berkas yang sudah dibayar nanti sebanyak 2.909 berkas dengan nilai nominal Rp644,485 miliar," katanya.
Dikatakan, pemerintah memberikan dana talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp767 miliar kepada PT Minarak Lapindo Jaya, selaku juru bayar PT Lapindo Brantas.
"Dana tersebut digunakan membayar 3.324 berkas ganti rugi korban lumpur yang berada di dalam peta area terdampak," katanya.
Ia berharap proses pembayaran ganti rugi terhadap warga korban lumpur ini bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti.
"Sesuai dengan instruksi Presiden, uang yang dibayarkan tersebut diharapkan bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya," katanya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015