Jakarta (ANTARA News) - Penyair perempuan Fatin Hamama menegaskan kasus penghinaan atas dirinya yang diduga dilakukan SS atas murni tindakan yang bersangkutan bukan terkait dengan kritis sastra.
"Sastrawan Saut Situmorang (SS) kini statusnya menjadi tersangka tak ada hubungannya dengan kritik sastra. Itu semata karena penghinaan dia kepada seorang perempuan, terhadap saya sendiri," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (7/8).
Fatin Hamama meluruskan aneka berita simpang siur. Berita yang ada terkesan, SS menjadi tersangka seolah karena kritik atas buku "33 Tokoh Sastra" ingin dibungkam.
Padahal, kata Fatin, jelas-jelas seperti tertuang dalam berita acara pemeriksaan, bahwa SS menghina dirinya di publik (media sosial) dengan kalimat yang tidak senonoh . "Pembaca dapat juga melacak berita itu di google search," ujarnya.
"Kemana lagi saya harus minta keadilan, tanya Fatin, kecuali ke aparat hukum? Keluarga besar saya tak bisa menerima penghinaan ini. Biarlah pengadilan yang memutuskan," kata Fatin.
Sebelumnya, Fatin Hamama menyatakan terimakasih kepada jajaran Polres Jakarta Timur yang telah menjemput paksa Sastrawan asal Yogyakarta, Saut Situmorang ke Jakarta, Jumat (27/3), sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Fatin.
Fatin telah melaporkan Saut Situmorang ke Polres Jakartar Timur, April 2014 atas dugaan pencemaran nama baiknya dan penghinaan melalui media sosial. Fatin melaporkan ke polisi karena merasa tulisan Saut di media sosial yang membuat dirinya tersudutkan sebagai perempuan.
Menurut perempuan alumni Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir itu, tindakan penghinaan atas dirinya karena Saut mengaitkan Fatin terlibat dalam menyusun buku "33 Sastrawan Indonesia Paling Berpengaruh" yang terbit awal 2014.
Sebelumnya diberitakan, Saut Situmorang, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Polres Jakarta Timur yang dikirimkan kepada Saut. Dalam surat tertanggal 2 September 2015 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Tejo Yuantoro itu, Saut diminta hadir untuk pemeriksaan pada Jumat, 11 September mendatang.
Saut dituduh melakukan penghinaan/pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.
Ketika menanggapi penetapan status tersangka itu, Saut mengatakan hal tersebut sebagai sebuah lelucon. "Pemerkosa yang sudah tersangka tetap bebas keliaran nyari korban baru sementara yang cuma maki di Facebook diburu untuk dipenjarakan!" kata Saut lewat dinding Facebook-nya, Minggu (6/9).
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015