Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polres Metro (Polrestro) Jakarta Utara menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil "Lamborghini" Robby terkait kecelakaan lalu lintas yang melukai pengendara motor Endah Suprapti (37).
"(Pengemudi Lamborghini) sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta Senin.
Iqbal menuturkan polisi telah mengantongi dua alat bukti berdasarkan pemeriksaan saksi dan petunjuk dari hasil olah tempat kejadian perkara.
Iqbal menduga Robby menjalankan mobil super cepat itu dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan.
Petugas Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Utara telah memeriksa nomor polisi Lamborghini B-8-RBY yang diduga palsu atau "bodong".
Berdasarkan penelusuran petugas Polrestro Jakarta Utara memastikan nomor polisi B-8-RBY terdaftar pada mobil "Audy".
Tersangka bakal dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang transportasi darat karena telah menyebabkan orang lain luka berat dengan ancaman penjara lima tahun.
Iqbal menegaskan penyidik masih mendalami peristiwa kecelakaan itu guna menerapkan pasal lain terhadap tersangka Robby.
Sebelumnya, beredar informasi melalui media sosial atau "twitter" akun @TMCPoldaMetro terkait kecelakaan lalu lintas antara Lamborghini dengan sepeda motor di Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading Jakarta Utara pada Minggu (6/9) sore.
Akibat tabrakan itu, korban mengalami luka berat yang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Jakarta Utara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015