Jakarta (ANTARA News) - Kebijakan pemerintahan melalui Menteri ATR/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan terkait moratorium konflik pertanahan yang sudah berumur lama karena sulit mencari bukti dan saksi mendapat apresiasi dan dukungan dari sejumlah kalangan.
Pemerhati pertanahan dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan mengatakan hal tersebut dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin.
Menurut Gunawan, kesulitan mencari bukti bisa juga terjadi dalam konflik pertanahan yang berumur belum lama. Karena disana juga terjadi terjadi praktik mafia pertanahan.
Gunawan mencontohkan, modus mafia tanah terjadi dalam upaya menguasai sejumlah obyek tanah dilakukan secara rapi, antara lain mereka memalsukan surat-surat tanah dengan mencari surat segel lama dan memalsukan tanda tangan dalam surat dalam surat segel menggunakan penduduk setempat.
"Mereka juga melaminating surat agar tidak dapat diperiksa keabsahannya oleh tim forensik," katanya.
Mudus selanjutnya yakni, membiayai sejumlah orang untuk melakukan gugatan, pendudukan lahan dan demonstrasi. "Para mafia tanah juga tidak segan-segan bekerja sama dengan oknum birokrasi setempat," ujar Gunawan.
Dia mengharapkan, pemerintah dalam hal ini BPN dan aparat kepolisian harus secepatnya memberantas mafia pertanahan, untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"BPN dan aparat penegak hukum perlu bekerjasama dan memprioritaskan pemberantasan mafia tanah, disamping untuk memenuhi keadilan warga juga untuk memberi kepastian hukum bagi investasi, " demikian Gunawan.
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015