Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta masyarakat agar melaporkan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA), salah satunya bisa melalui situs online yang telah disediakan.

"Masyarakat bisa melakukan pelaporan terhadap warga asing melalui website www.apoa.imigrasi.go.id," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Mirza Iskandar saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Dia berharap masyarakat bisa berpartisipasi dan bekerjasama apabila menemukan orang asing yang tidak memenuhi asas yang telah disyaratkan Dirjen Imigrasi.

Asas yang dimaksud tersebut antara lain asas manfaat, asas keamanan dan ketertiban, serta mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jelasnya.

Dia pun menyampaikan, Menteri Hukum dan HAM juga memastikan akan dilakukan prosedur perizinan sesuai kebijakan dan akan selektif untuk pemberian izin bekerja di indonesia.

"Imigrasi memastikan bahwa mereka yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi, berupa deportasi dan penangkalan," tukas Mirza.

Sehubungan dengan asas tersebut, dia menjelaskan warga negara asing yang berkunjung ke harus membawa manfaat positif bagi masyarakat Indonesia, baik dari sisi ekonomi, budaya, dan sebagainya.

Selanjutnya, ujar Mirza, warga negara asing tersebut juga harus datang dengan niat baik dan tidak memiliki tujuan yang mengganggu keamanan atau ketertiban negara.

"Juga yang terpenting harus mengikuti semua peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak tegas," tukasnya menegaskan.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015