Intervensi terhadap penyidik, di tingkat polres pun tidak boleh ..."

Jakarta (ANTARA News) - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Anang Iskandar harus meneruskan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sidarto Danusubroto.

"Teorinya, kalau sudah di tingkat penyidikan, ya harus diteruskan. Dari lidik ke sidik, itu memang melalui SPDP. Itu harus berlangsung," ujarnya usai bertemu Wakil Presiden M. Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Senin.

Mutasi jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim Mabes Polri) dari Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso ke Komjen Pol. Anang Iskandar, menurut dia, kasus itu harus diusut guna memperlancar kegiatan semua pelabuhan di Indonesia.

Terkait adanya peraturan yang melarang penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di korporasi, ia pun mengatakan, hal tersebut juga seharusnya tidak menghalangi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Kalau itu kan soal peraturan, mungkin nanti direvisi. Tetapi, untuk sekarang ini, UU yang sekarang bahwa kalau itu memang tercium ada korupsi, ya harus diusut. Ya bagaimana? Kalau sudah sampai penyidikan?" kata mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat itu.

Dugaan adanya intervensi terhadap penyidik Bareskrim Polri dalam menangani kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II, Sidarto mengingatkan, agar jajaran Polri untuk bekerja sesuai aturan.

"Intervensi terhadap penyidik, di tingkat polres pun tidak boleh kalau memang dia itu on the right track. Kalau dia memainkan perkara, maka baru kita tegur atau kita copot dari jabatannya. Selama ini dia bersikap profesional, jadi ya terus aja," katanya menambahkan.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015