... bagaimana penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba bisa efektif, efisien, dan berhasil...Jakarta (ANTARA News) - Tidak mau berlama-lama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, akan segera mengevaluasi kinerja BNN dan cara penanggulangan narkoba selama ini untuk menentukan strategi lebih efektif dalam pemberantasan narkoba.
"Jadi begini, nanti kami evaluasi secara keseluruhan. Presiden khan bilang bahwa negara dalam kondisi darurat narkoba, berarti kami harus mengambil langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menanggulangi kejahatan narkoba," kata Waseso, di Jakarta, Jakarta, Senin.
Dia baru saja meninggalkan pos di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, yang digantikan koleganya, Komisaris Adang Iskandar. Jadi keduanya "tukar guling" saja.
Waseso membuka kemungkinan mengusulkan revisi UU Nomor 35/2009 Narkotika terkait rehabilitasi penyalahguna narkoba.
"UU khan buatan manusia, bisa dirubah juga. Artinya setelah dievaluasi, (kalau) ada hal-hal yang perlu ditambahi ya kami sempurnakan. Intinya khan bagaimana penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba bisa efektif, efisien, dan berhasil," ujarnya.
Semasa kepemimpinan Iskandar, BNN menerapkan konsep rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.
Konsep rehabilitasi termaktub dalam Pasal 54 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Waseso membuka kemungkinan mengusulkan revisi UU Nomor 35/2009 Narkotika terkait rehabilitasi penyalahguna narkoba.
"UU khan buatan manusia, bisa dirubah juga. Artinya setelah dievaluasi, (kalau) ada hal-hal yang perlu ditambahi ya kami sempurnakan. Intinya khan bagaimana penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba bisa efektif, efisien, dan berhasil," ujarnya.
Semasa kepemimpinan Iskandar, BNN menerapkan konsep rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.
Konsep rehabilitasi termaktub dalam Pasal 54 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015