tersangka Margriet Megawe akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 Tahun
Denpasar (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Imanuel Zebua mengatakan setelah pelimpahan tahap dua dan barang bukti dua tersangka pembunuh Engeline (8) dari polisi Senin pagi ini, tim jaksa peneliti segera menyusun dakwaan untuk disidangkan dan membawa dua tersangka pembunuh gadis cilik itu ke penjara.

"Setelah menerima pelimpahan tahap dua hari ini jaksa peneliti langsung membuat dakwaan secepatnya untuk dapat segera disidangkan," ujar Imanuel Zebua di Denpasar.

Ia menerangkan tim jaksa peneliti Kejari Denpasar langsung membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Kerobokan, Denpasar.

Imanuel menegaskan berkas yang sudah dilimpahkan dan disusun dakwaan, pihak kejaksaan tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Pelimpahan kedua tersangka ke Kejari Denpasar, tidak lagi dilimpahkan ke Kejati Bali," ujar dia.

Ia menambahkan, tersangka Agus Tae Hamdani akan dikenai  Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentus paling lama 20 tahun. Kemudian, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan bulan.

Dalam berkas juga mencantumkan Pasal 76 C Undang-Undang perlindungan anak yang isinya setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, selain juncto Pasal 80 Ayat 3 yang menyatakan hukuman untuk perbuatan itu 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Menurut dia, tersangka Margriet Megawe akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 Tahun.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 353 Ayat 3 KUHP (lebih subsider) tentang penganiayaan yang mengakibatkan anak mati, dan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang penelantaran anak.




Pewarta: I Made Surya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015