Kotabaru, Kalimantan Selatan (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak pemerintah setempat menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kebakaran Lingkungan.


Ini akan menjadi payung hukum pencegahan dan penanggulangan bencana lingkungan berupa kebakaran lahan dan hutan di sana.


Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan dalam skala masif telah membahayakan keselamatan penerbangan dan kesehatan manusia. Asap ini juga bisa "menyeberang" ke negara tetangga, Singapura yang banyak menanamkan modal di Indonesia dan juga Malaysia.

"Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan, hendaknya Raperda itu segera dituntaskan menjadi Perda, karena menjadi masalah klasik kerawanan terjadinya musibah kebakaran pada musim kemarau," kata Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, di Kotabaru, Minggu.

Terlebih lanjut dia, mengacu pada prakiraan dari BMKG, yang menerangkan, kemarau tahun ini diprediksi lebih lama dari tahun sebelumnya sehingga mengakibatkan cuaca panas lebih tinggi yang dapat memicu terjadinya munculnya kebakaran.

Payung hukum ini dia katakan sangat penting diterapkan walau di sana belum ada titik api sebagaimana beberapa bagian lain Indonesia, terkhusus di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan.


Dihubungi terpisah ketika dikonfirmasi tentang hal ini, Ketua Panitia Khusus III DPRD Kotabaru, Suji Hendra, mengaku, telah mengundang sejumlah pihak terkait guna membahas Raperda itu.

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015