Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, mengatakan bahwa melalui ketentuan tersebut masyarakat tidak perlu khawatir dan panik karena hal tersebut telah dijamin oleh undang-undang. Dia juga menegaskan bahwa proses pencairan JHT tidak memiliki batasan waktu.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak perlu ketakutan jika dananya tidak cair karena undang-undang menjamin hal tersebut (pencairan dana)," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima ANTARA News, Jumat.
"Masyarakat juga kami harap tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang tidak jelas mengenai proses pencairan jaminan BPJS Ketenagakerjaan khususnya JHT," sambung dia.
Cholik menjelaskan bahwa berdasarkan PP 46 tahun 2015, JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa JHT dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
"Pemilihan umur 56 tahun, karena tahap itu merupakan masa mulai tidak produktif bekerja, kita di sini hadir untuk membantu mereka dalam mempersiapkan dana bagi masa tua nya." ujar dia.
Selain itu, manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan.
Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.
"Program JHT ini tidak hanya bisa digunakan sebagai persiapan hari tua, tetapi juga untuk pembiayaan perumahan. Jadi ketika kita sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT kita", kata Abdul.
Berbeda dengan tabungan biasa, tabungan JHT merupakan program yang dipersiapkan untuk masa tua.
"Namanya juga untuk masa tua, jadi ya harus diambilnya pada saat sudah tidak bekerja lagi atau berusia 56 tahun. Namun berbeda untuk pegawai yang di PHK atau berhenti bekerjaa, mereka bisa mengambil seluruh tabungan JHT setelah 1 bulan masa PHK atau berhenti bekerja," ujar Abdul.
"Jadi tidak harus menunggu 10 tahun atau usia 56, sesuai dengan PP 60 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 tahun 2015," tambah dia.
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015