"Kami sudah dapat surat dari Kementerian Luar Negeri RI soal hal itu. Saat ini kami masih lakukan koordinasi dengan keluarga," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Arnol Bria Seo, kepada Antara di Atambua, Jumat.
Dia mengatakan dalam surat tersebut, Kementerian Luar Negeri RI akan memberikan fasilitas keberangkatan untuk ibu kandung Walfrida yaitu Maria Kolo (59) dan salah seorang kerabat lainnya.
"Ada dua orang keluarga yang difasilitasi oleh Kemenlu RI," katanya.
Namun, mereka masih harus menanti perkembangan penyembuhan kesehatan Walfrida yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru.
Arnol mengatakan kepulangan Walfrida belum ada kepastian, karena yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit.
"Kami masih menanti keputusan dokter yang merawat Walfrida. Apakah sudah sehat dan bisa pulang atau masih perlu perawatan," katanya.
Pengadilan banding di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Selasa (25/8), waktu setempat, memutuskan Walfrida Soik tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya dikarenakan gangguan kejiwaan.
Keputusan tersebut menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang memutuskan Walfrida Soik tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya dikarenakan gangguan kejiwaan.
Mahkamah Tinggi Kota Bharu juga memutuskan Walfrida ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan.
Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015