"Terdapat kenaikan 10 persen untuk tarif batas yaitu tarif maksimal yang harus dibayar penumpang dari tarif sebelumnya lantaran biaya operasional naik karena perubahan nilai tukar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan dari Nomor 51 tahun 2014 menjadi nomor 126 tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Suprasetyo mengatakan pihaknya telah menyesuaikan batas atas sebesar 10 persen, sementara tarif batas bawah menjadi 30 persen dari tarif batas atas.
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara menetapkan tarif batas bawah dalam aturan Nomor 51 tahun 2009 sebesar 40 persen dari tarif batas atas.
"Tarif baru ini berlaku setelah satu bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Diundangkan pada 26 Agustus 2015," katanya.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015