Bandarlampung (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Lampung memberikan acuan terkait tata kelola dan tata niaga kopi di daerah itu dengan dikeluarkannya peraturan gubernur, sehingga citra perkopian di daerah itu dapat terjaga.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Sumarju Saeni, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Pergub No 41 tahun 2015 tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kopi di Provinsi Lampung, yang diharapkan menjadi acuan bagi pembinaan dan pengawasan perkopian.
"Pergub itu juga mengatur mulai dari proses budi daya, setelah panen hingga perniagaan kopi," katanya.
Ia menyebutkan, terhitung sejak 1 Januari 2017 Pemerintah Provinsi Lampung akan memberlakukan mutu biji kopi. Persayaratan untuk masuk ekspor, yakni kopi kualitas I sampai dengan IV.
"Jenis dan nilai cacat kopi ditetapkan dalam peraturan Gubernur tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, mutu fisik kopi biji ditentukan berdasarkan sistem nilai cacat dan dibedakan dalam enam tingkatan. Hal ini terdapat dalam ketentuanStandar Nasional Indonesia SNI 01-2907-2008.
Mutu dan cita rasa kopi, lanjutnya, juga sangat ditentukan oleh adanya cacat rasa dan sifat rasa asli yang dimiliki oleh suatu jenis kopi dan kondisi agroklimat daerah. Sedangkan cacat rasa digolongkan cita rasa jelek dan tidak layak minum (tercemar dengan bau basi, bau jamur, minyak bumi, rasa tanah dan lain-lain)
Penyusunan tata kelola diharapkan meningkatkan penerapan penggunaan benih kopi bermutu dan bersertifikat. Sehingga dapat mempertahankan karakterisitik dan meningkatkan mutu kopi Lampung.
"Hal itu, melalui penerapan budi daya yang tepat sesuai dengan SNI biji kopi," katanya.
Karo Humas dan Protokol itu menjelaskan melalui upaya ini diharapkan citra perkopian Lampung dapat terjaga. Selain itu juga mendorong adanya perlindungan hukum produk dengan menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa indikasi geografis.
"Muaranya yaitu meningkatnya kesejahteraan petani kopi," jelas Sumarju.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Ediyanto, mengatakan bahwa Pergub itu juga mengatur penanaman kopi robusta Lampung berasal dari klon--klon unggul.
Bahan tanam tersebut diperoleh dari blok penghasil tinggi dan atau dari kebun entres yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Benih atau bibit siap salur kopi sesuai dengan spesifikasi teknis yang dianjurkan dan telah dilakukan sertifikasi oleh UPTD BP2MB," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, ke depan Pemprov Lampung juga menetapkan standar operasional prosedur (SOP) tata niaga kopi.
SOP disusun dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 41/M-AG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi dan Buku Persyaratan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung.
Ketentuan ini merupakan acuan teknis mengenai tata niaga ekspor dan impor kopi di Provinsi Lampung. Setiap kegiatan tata niaga kopi yang mengatasnamakan kopi robusta Lampung wajib mencatumkan logo kopi Robusta Lampung yang sesuai dengan sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung.
Sertifikat itu dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015