Jakarta (ANTARA News) - Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk mengkaji lebih dalam kebijakan rencana pembangunan kereta cepat (High speed railways) Jakarta- Bandung.
Menurut Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis, rencana tersebut tidak masuk dalam Nota Keuangan 2016.
"Rencana pembangunan kereta cepat ini tidak ada dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Nota Keuangan 2016 dan tidak ada dalam RPJM 5 tahun ke depan," kata Fary di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, rencana pembangunan kereta api super cepat itu terdapat dalam dalam rencana induk perkeretaapian nasional (RIPNAS) nanti tahun 2030.
"Itu pun untuk Jakarta - Surabaya," kata anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur itu.
Ditambahkannya, rencana pembangunan itu berkaitan dengan konsistensi arah pembangunan pemerintah.
"Pemerintah saat ini memprioritaskan pembangunan infrstruktur dasar di daerah dan asas pemerataan pembangunan," kata dia.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015