"Susan Tanojo, Komisaris PT VSI juga sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik," kata Kasubdit Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, di Jakarta, Rabu.
Di bagian lain, ia menyatakan pihaknya akan meminta petunjuk dari ahli ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan keuangan negara hingga ratusan milliar.
Keterangan ahli ini nantinya akan menjadi memperkuat setiap bukti yang telah berhasil dikumpulkan Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung.
Kejagung telah memanggil paksa salah satu direktur PT Victoria Securities Indonesia karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor VSI di sekitar Senayan Jakarta.
Kasus itu berawal saat PT Adistra Utama mengajukan kredit senilai Rp469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat ke salah satu bank pemerintah.
Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT Adistra Utama yang dibeli PT VS Indonesia senilai Rp26 miliar.
Namun, ketika PT Adistra Utama akan membeli kembali PT VS Indonesia menetapkan harga senilai Rp2,1 triliun.
Akhirnya, PT Adistra Utama melaporkan dugaan permainan dalam transaksi tersebut ke Kejagung.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015