"Kita meminta pendapat ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya mengenai kondisi mobil yang dikerjakan oleh pihak rekanan PT SAP dengan tersangka Dasep," kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Sarjono Turin di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan nantinya diharapkan akan diketahui apakah mobil tersebut sesuai dengan spesifikasi kontrak pengadaannya oleh tiga BUMN.
Seperti, bagaimana kualitasnya, tingkat keamanannya serta apakah sudah sesuai dengan peruntukan awalnya untuk mobilisasi kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC).
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka berinisial AS, Direktur Utama Perikanan Indonesia, dan DA Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Kasus tersebut terkait pengadaan 16 mobil jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina (Persero).
Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain, Arta Sarsena, Deputi GM Company Affair & Internal Audit PT Hino Motor Sales Indonesia, Ajeng, Staf PT. Sarimas Ahmadi Pratama dan Mariyono, Koordinator Mesin PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015