Jakarta (ANTARA News) - KPK akan memeriksa Otto Cornelis Kaligis sebagai saksi untuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam penyidikan perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Medan.
"Otto Cornelis Kaligis dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanty)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu.
Namun hingga saat ini OC Kaligis belum tiba di gedung KPK dari rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.
Senin (31/8), majelis hakim yang mengadili perkara Kaligis memerintahkan advokat senior ini untuk bersaksi di KPK untuk Gatot dan Evy.
"Tadi Anda berkata tidak akan bersedia untuk diperiksa sebagai saksi Gatot Pujo, tapi dari hasil musyawarah majelis mengenai surat dari permohonan Deputi bidang Penindakan KPK, dengan pertimbangannya maka majelis mengabulkan permohonan tersebut dan memberikan izin kepada KPK dengan penyidik Edy Wahyu susilo untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi atas nama tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti pada hari Rabu, 2 September pukul 10.00 sampai selesai di kantor KPK dan setelah pemeriksan segera dikembalikan ke rutan KPK Pomdam Guntur," kata ketua majelis hakim Sumpeno.
Namun Kaligis tetap menolak perintah itu dan meminta didampingi pengacara bila diperiksa sebagai saksi, padahal selama ini tak ada saksi yang pernah didampingi pengacara.
"Saya sudah tiga kali diperiksa di bawah tekanan, karena saksi seharusnya bisa didampingi. BW (Bambang Widjojanto) bisa didampingi pengacara saat diperiksa, ini benar-benar mencekam, syarat didampingi penasihat hukum itu tidak diberikan KPK. Saya pengen mengetahui sikap majelis, saya tidak mau ditekan, saya akan pergunakan hak jawab saya," kata Kaligis.
"Saudara dapat menyampaikannya saat diperiksa penyidik nanti," jawab hakim Sumpeno.
"Saya tetap menolak karena pasal 66 menyatakan terdakwa tidak punya beban pembuktian," ungkap Kaligis.
Kaligis akhirnya mengungkapkan bahwa ia enggan diperiksa karena Gatot dan Evy juga adalah kliennya.
"Mohon dicatat saya tidak mau dengan cara memaksa. Pertama, dua orang itu klien kami, kami tidak akan memberikan keternagan, saya punya sumpah jabatan sendiri yang mulia," tambah Kaligis.
KPK menetapkan Gatot Puji Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dengan sebuah pasal tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015