Kupang (ANTARA News) - Keluarga dan kerabat Walfrida Soik, seorang TKI di Malaysia yang divonis bebas dari dakwaan hukuman mati, ingin menemui langsung Sultan Kelantan untuk menyampaikan terima kasih atas pembebasan Walfrida.

"Kami sangat berharap bisa difasilitasi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk ke Malaysia dan bertemu Sultan Kelantan dan menyampaikan permohonan terima kasih secara langsung kami kepada Sultan Kelantan," kata paman kandung Walfrida Soik, Kornelis Bere Mau (55), kepada Antara, dari Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, Rabu.

Menurut Kornelis, bebasnya keponakannya itu adalah berkat campur tangan Sultan Kelantan sehingga sebagai rasa syukur dan terima kasih mereka ingin secara langsung berterimakasih kepada Sultan Kelantan.

Karena menghadapi kendala biaya, keluarga sangat mengharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten Belu, dan pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi kepergian mereka ke Kelantan itu.

"Kami berharap mamanya Walfirda yang saat ini sudah menjanda bisa diberangkatkan ke Malaysia dengan didampingi dua saudara laki-lakinya," kata Kornelis.

Pengadilan banding pada Mahkamah Rayuan Putrajaya, Selasa (25/8), memutuskan Walfrida Soik tidak bersalah melakukan pembunuhan itu karena dia mengalami gangguan kejiwaan dan keputusan ini menguatkan vonis Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang memutuskan Walfrida Soik tidak bersalah dengan alasan sama.

Mahkamah Tinggi Kota Bharu juga memutuskan Walfrida ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan.

Terbebasnya Walfrida Soik dari hukuman penjara karena Jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu sehingga proses hukum Walfrida telah berkekuatan hukum tetap dan dengan demikian  Walfrida Soik melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan sembuh secara total.

Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Walfrida Soik akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan.


Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015