Bila perlu, KPK perlu dibangun semakin kuat dengan memilih pimpinan KPK yang benar-benar berani, berkualitas, mampu melaksanakan tugas berat, dan tidak dapat dipengaruhi pihak manapun."

Medan (ANTARA News) - Upaya pemerintah memasukkan UU Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang ke dalam KUHP tidak perlu terlalu dipermasalahkan karena justru akan menguatkan pemberantasan kasus korupsi.

"Kebijakan pemerintah itu harus didukung karena bertujuan untuk mengurangi kasus korupsi yang terjadi di negeri ini seperti yang diharapkan masyarakat," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting di Medan, Selasa, menanggapi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dimasukkan ke KUHP.

Menurut dia, dimasukannya kedua UU tersebut bukan berarti melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus menyelamatkan keuangan negara, tetapi semakin memperkokoh tugas lembaga antirasuah tersebut.

"Bahkan, UU Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang itu akan semakin diakui karena masuk kedalam KUHP. Ini merupakan kemajuan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi," ujar Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Selain itu, kata Budiman, kewenangan penyidikan kasus korupsi bukan hanya menjadi tugas kepolisian saja, tetapi juga KPK dan Kejaksaan.

Karena itu, tidak ada hambatan bagi KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Justru yang diharapkan ketiga institusi hukum itu selalu bersinergi dalam pemberantasan kasus korupsi, sehingga masyarakat dapat hidup sejahtera, serta pembangunan di negara ini berjalan dengan sukses," katanya.

Ia mengatakan, justru yang diinginkan masyarakat saat ini adalah kewenangan dan tugas KPK agar semakin tegas, dan tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus korupsi.

"Siapa saja yang terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara tetap diproses secara hukum, dan dapat membuat efek jera agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah," kata Wakil I Dekan Fakultas Hukum USU itu.

Ia menambahkan, tugas KPK dalam melaksanakan pemberantasan korupsi masih sangat diperlukan sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi.

"Bila perlu, KPK perlu dibangun semakin kuat dengan memilih pimpinan KPK yang benar-benar berani, berkualitas, mampu melaksanakan tugas berat, dan tidak dapat dipengaruhi pihak manapun," kata Budiman.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar pemerintah tidak memasukkan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ke dalam KUHP.

"Jika pada revisi UU KUHP diatur tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, maka UU Tipikor dan UU Pencucian Uang tidak akan berlaku lagi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015