Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta seluruh pedagang yang ada di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta Pusat agar selalu taat membayar pajak.
Ahok mengatakan hal itu saat meresmikan Gerai Layanan Terpadu di Pasar Tanah Abang yang merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Dengan adanya Gerai Layanan Terpadu ini, maka membayar pajak jadi semakin mudah. Oleh karena itu, saya berharap agar seluruh pedagang selalu membayar pajaknya tepat waktu," kata Basuki di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut Ahok, selama ini banyak wajib pajak yang enggan daftar untuk membayar pajak karena prosesnya masih dianggap cukup sulit.
"Saat ini, seluruh transaksi, termasuk bayar pajak pun sudah dilakukan secara nontunai atau cashless. Jadi, prosesnya tidak sulit lagi dan tidak butuh banyak persyaratan. Nanti juga kelihatan berapa pajak yang dibayar oleh masing-masing wajib pajak," ujar Ahok.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Sigit Priyadi Pramudito mengungkapkan dengan diresmikannya gerai tersebut, maka para pedagang tidak perlu meninggalkan tempat usahanya untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengurus pembayaran pajak.
"Berdasarkan informasi yang beredar, perputaran uang di Pasar Tanah Abang mencapai triliunan rupiah. Maka dari itu, perlu dilakukan sosialisasi terhadap para pedagang sekaligus mendirikan gerai khusus di dalam Pasar Tanah Abang," ungkap Sigit.
Berdasarkan Data Nomor Objek Pajak (NOP), terdapat 12.970 kios di Pasar Tanah Abang yang terdiri dari Blok A, Blok B, Blok C, Blok E, Blok F, Blok G, Pusat Grosir Metro Tanah Abang dan Thamrin City.
Dari ribuan kios tersebut, hingga Agustus 2015 tercatat hanya 13 persen atau sekitar 1.178 wajib pajak yang membayar pajak sesuai PP 46 dengan total nilai sekitar Rp3,98 miliar.
Data tersebut juga menunjukkan bahwa di Pasar Tanah Abang terdapat sekitar 4.171 pedagang yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebanyak 7.621 pedagang yang sudah mempunyai NPWP namun belum membayar pajak.
Rata-rata omzet 1.178 pedagang yang membayar pajak hanya sekitar Rp42.000.000 per bulan per pedagang.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015