Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, Selasa, mengatakan jika dibandingkan dengan jumlah RW yang mencapai lebih dari 600, maka wilayah yang mendeklarasikan sebagai RW bebas rokok masih sedikit.
"Namun, kami tetap berusaha untuk terus melakukan sosialisasi ke masyarakat," kata .
Menurut dia, tujuan pembentukan RW bebas asap rokok tersebut bukan untuk melarang warga merokok namun menanamkan nilai kepada perokok agar merokok pada tempat yang tepat sehingga tidak mengganggu masyarakat bukan perokok.
Selain itu, lanjut dia, tujuan utama dari pembentukan RW bebas asap rokok adalah menurunkan angka perokok pemula yang masih cukup tinggi di Kota Yogyakarta atau di DIY. Perokok pemula di DIY yang berusia lima hingga sembilan tahun menempati posisi empat besar secara nasional.
Ia menyebut, banyak dari ketua RW yang sudah mendeklarasikan diri sebagai RW bebas asap rokok masih menjadi perokok namun tetap berkomitmen untuk mendeklarasikan wilayahnya sebagai kawasan bebas asap rokok.
"Yang terpenting adalah melindungi generasi muda agar tidak menjadi perokok karena biasanya mereka menjadi perokok karena kondisi lingkungannya," katanya.
Tri optimistis warga Kota Yogyakarta semakin menyadari bahaya merokok karena proses sosialisasi di masyarakat tentang pembentukan RW bebas asap rokok tersebut semakin mudah.
"Banyak warga yang sudah mengetahui dampak buruk merokok. Pekerjaan ini tidak mudah, namun harus tetap dilakukan," katanya yang menyebut Swedia membutuhkan waktu 30 tahun untuk menanamkan kesadaran kepada warganya tentang bahaya merokok.
Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2016.
Di dalam peraturan tersebut ditetapkan delapan kawasan larangan merokok di antaranya tempat pelayanan kesehatan, tempat kerja, sarana pendidikan, tempat umum seperti terminal, bandara dan stasiun, tempat penitipan anak, sarana olah raga, tempat ibadah dan angkutan umum.
Dari delapan kawasan larangan merokok tersebut, terdapat dua tempat yang wajib menyediakan tempat khusus merokok yaitu tempat kerja dan tempat umum, sedangkan enam sarana lainnya dilarang keras menyediakan tempat khusus merokok.
"Hukumnya wajib bagi tempat kerja dan tempat umum menyediakan tempat khusus merokok," katanya.
Di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, pegawai yang masih kedapatan merokok di luar tempat khusus merokok tidak akan memperoleh sanksi tetapi sanksi justru akan diberikan kepada atasannya langsung.
"Bisa kepala dinas, kepala badan atau instansi lainnya, hingga sekretaris daerah bisa terkena sanksi lisan hingga tertulis," katanya.
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta memperoleh dukungan dana dari cukai hasil tembakau (CHT) sekitar Rp1,5 miliar mendukung sosialisasi bahaya merokok pada tahun ini dan pada tahun depan akan menggunakan dana bagi hasil pajak rokok untuk mendukung kegiatan sosialisasi.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015