Selagi masih dalam alur yang benar, tak perlu takut. Yang diantisipasi itu adalah kebijakan yang diambil sudah memiliki niat buruk."

Padang (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu takut menggunakan anggaran selama dilakukan dengan benar.

"Kalau mekanisme dan prosedurnya dilakukan dengan benar, tidak perlu takut," kata Badrodin Haiti, didampingi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Suatera Barat Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto, saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Kota Padang, Senin malam.

Saat ditanyai tentang pernyataan presiden yang mengatakan bahwa kesalahan administrasi tidak dipidana, ia mengatakan memang sudah seperti itu.

"Kesalahan administrasi diproses secara administrasi, dan tidak bisa dipidana," katanya.

Namun yang terpenting, lanjutnya, yaitu penggunaan anggaran secara benar. Selain itu jangan ada kebijakan yang dikriminalisasi.

"Selagi masih dalam alur yang benar, tak perlu takut. Yang diantisipasi itu adalah kebijakan yang diambil sudah memiliki niat buruk (dikriminalisasi)," katanya.

Dengan hal itu, kata Badrodin, baik pemerintah pusat maupun daerah tidak lagi menjadikan ketakutan hukum, sebagai penghambat penyerapan anggaran.

Dalam kunjungan itu, tampak ratusan perwira yang berada di wilayah hukum Polda Sumbar menghadiri kegiatan.

Sementara itu, Koordinator pegiat anti korupsi dari Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Sumbar, Miko Kamal, menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap penegak hukum terkait ketakutan penggunaan anggaran itu.

"Pengawasan terhadap penegak hukum diperlukan khususnya terhadap Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.

Pengawasan tersebut, katanya, untuk menghindari penggunaan kesempatan oleh aparat hukum dalam pelaksanaan proyek pekerjaan. Karena ia menilai ada indikasi perbuatan itu oleh oknum aparat.

"Ada indikasi oknum penegak hukum sengaja mencari-cari atau mengganggu pelaksanaan proyek ataupun pengadaan barang dan jasa, mencari-cari kesalahan dan menjadikan peraturan hukum untuk menakut-nakuti. Jika pelaksana proyek tidak mau "bersahabat", maka kasus akan diproses," katanya.

Ia mengatakan kasus-kasus yang berawal dari mencari-cari kesalahan itu biasanya mendapatkan vonis bebas di pengadilan.

Ia menyebutkan, dalam pengawasan itu pimpinan aparat kepolisian dan kejaksaan harus aktif. Termasuk juga pengawas dari luar intitusi seperti Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pemerintah, lanjutnya, harus memaksimalkan fungsi bagian hukum yang terdapat di sekretariat pemerintah daerah. Termasuk juga berkonsultasi dengan Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pemerintah juga bisa menggunakan jasa konsultan hukum jika memang dinilai perlu," katanya.

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015