Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panja Haji Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Choirul Muna mengatakan ditemukannya banyak masalah dalam penyelenggaraan haji dan umroh tahun 2015 membuat Revisi UU Nomor 13 tahun 2008 itu menjadi semakin mendesak.
“Rencana revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dianggapnya sudah sangat mendesak karena masih berulangnya permasalahan yang sama dari tahun ke tahun. Menurutnya, permasalahan pemberangkatan, dokumen, penginapan, termasuk katering yang masih terus terjadi harus segera ditemukan solusinya,” kata Choirul Muna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Lebih jauh, Choirul yang sempat tenar karena doa’nya yang kritis pada sidang DPR/MPR dan DPD ini mengatakan bahwa ada potensi permasalahan besar lainnya yang terkandung dalam penyelenggaraan haji selama ini. Soal pengelolaan keuangan haji ditunjuknya sebagai potensi masalah yang harus disiapkan perangkat hukum dan sistem pengelolaannya.
Untuk itu, Komisi VIII DPR saat ini tengah fokus untuk melakukan revisi UU No.13/2008 Tentang Penyelenggaraan Haji dan pelaksanaan atas UU No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, agar lahir kepastian hukum dan pengelolaan keuangan haji.
“Selain menggantikan UU No. 13 tahun 2008, kami juga berupaya mengusulkan dalam RUU PPIH yang sedang dibahas, adanya sebuah badan khusus yang mengurusi keuangan haji yakni Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dengan regulasi yang lebih bagus sebagai legulator yang bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Badan ini, tambah Choirul, diberikan tugas untuk mengelola segala teknis penyelenggaran serta pengelolaan keuangan. Aktivitas dan operasionalisasinya juga terpisah dari Kementerian agama RI.
Kehadiran BPKH ini diharapkan lebih efektif dibandingkan sistem keuangan yang selama ini dilaksanakan oleh PPIH. Dengan badan ini pula, segala kerancuan yang ada bisa segera dibenahi.
“Bukankah ini menjadi rancu, misalnya yang berangkat haji tahun ini (2015) adalah haji yang periode mendaftarkan diri 2008-2010, sedangkan penyelenggaraan haji juga menggunakan dana dari jamaah yang mendaftar tahun 2011-2015,” tuturnya.
Karena itu kerancuan dalam pengelolaan dana haji tersebut akan menjadi prioritas bagi BPKH sebagai regulator untuk membenahinya.
"Apakah itu dalam bentuk bank tabungan haji atau semacamnya,” katanya.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015