Banda Aceh (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap dua anak di bawah umur karena diduga menjadi pelaku penjambretan.
"Kedua tersangka merupakan pelajar. Mereka ditangkap karena menjambret seorang wanita di kawasan kampus Darussalam," kata Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli di Banda Aceh, Senin.
Kedua tersangka yakni FI bin HI, 15 tahun, pelajar, beralamat di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar dan MH, 16 tahun, pelajar, beralamat di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Mereka ditangkap unit Reskrim Polsek Syiah Kuala dalam waktu dan tempat berbeda. Mereka diamankan di Markas, Polresta Banda Aceh.
Kombes Pol Zulkifli menjelaskan kronologis tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka pada Sabtu 22 Agustus 2015 pukul 11.20 WIB. Sedangkan korban, Yusmalina, 41 tahun, beralamat di Desa Lieue, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Pada saat itu, korban melintas di Jalan Lingkar Kampus, Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, dua tersangka merampas dompet korban yang tergantung di gantungan sepeda motor.
Setelah menjambret, kedua tersangka langsung melarikan diri. Namun, korban mengejar mereka dan menabrak sepeda motor tersangka.
Akhirnya, kedua tersangka melarikan diri meninggalkan sepeda motor dan dompet yang dirampasnya. Lalu, korban membuat laporan ke polisi.
Berdasarkan laporan itu, sebut Kapolresta, polisi menyelidiki dan menangkap tersangka FI bin HI. Bersama tersangka turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk kejahatan.
"Dari keterangan tersangka FI bin HI, polisi mengamankan MH. MH ditangkap karena sebelumnya bersama FI pernah melakukan kejahatan pada 28 Mei 2015," kata Zulkifli.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pewarta: M Haris
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015