Jakarta (ANTARA News) - PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik komersial atau nonsubsidi pada September turun dibandingkan bulan sebelumnya karena harga minyak mentah Indonesia turun.
Menurut siaran pers PLN di Jakarta, Senin, tarif listrik dibandingkan Agustus, tarif listrik September 2015 turun Rp23,17 per kWh dari Rp1.546,6 menjadi Rp1.523,43 per kWh.
Penurunan tarif Rp23,17 per kWh berlaku untuk golongan pelanggan R-2 dengan daya 3.500-5.500 VA, R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas, dan B-2 dengan daya 6.600.200.000 VA.
Sementara, golongan B-3 dengan daya di atas 200 kVA dan I-3 di atas 200 kVA, tarif listriknya turun dari Rp1.218,26 menjadi Rp1.200,01 Rp per kWh.
Golongan I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarifnya juga turun dari Rp1.086,12 menjadi Rp1.069,85 per kWh.
Selain itu PLN menetapkan tarif golongan R-I dengan daya 1.300 VA dan R-I 2.200 VA pada September 2015 tidak berubah yakni tetap Rp1.352 per kWh. Tarif untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA juga tidak berubah.
Pada Agustus 2015, tarif listrik juga mengalami sedikit penurunan (Rp1 per kWh) dibandingkan Juli 2015, setelah naik selama empat bulan (April-Juli 2015).
Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik PLN setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.
Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni ICP, kurs, dan inflasi.
PLN mencatat harga minyak mentah Indonesia (ICP) turun dari 59,4 dolar AS per barel pada Juni menjadi 51,82 dolar AS per barel pada Juli 2015.
Sementara nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah dari Rp13.313 per dolar AS pada Juni menjadi Rp13.375 per dolar AS pada Juli dan inflasi yang pada Juni berada di level 0,54 persen naik menjadi 0,93 persen pada Juli 2015.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015