"Sebelumnya, di Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Kudus memang ada dana bergulir untuk pelaku usaha, namun saat ini tidak ada lagi menyusul adanya program KUP," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kudus, Bambang Waluyo, di Kudus, Selasa.
Program dana bergulir, kata dia, dimulai pada 2011 dengan anggaran Rp2,4 miliar.
Setelah berjalan selama tiga tahun, kata dia, program itu akhirnya dihentikan dan sebagai gantinya muncul program KUP yang jauh lebih memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan pinjaman permodalan.
Apalagi, kata dia, pelaku usaha tidak perlu menyediakan agunan, seperti halnya pinjaman permodalan lewat perbankan konvensional.
Untuk mendapatkan pinjaman lewat KUP, kata dia, memang dibutuhkan tahapan dan persyaratan, khususnya kesediaan pelaku usaha untuk mengembalikan tepat waktu.
Pasalnya, kata dia, imbas dari keterlambatan pembayaran utang bakal dialami pelaku usaha lainnya di wilayah setempat.
Apabila dalam pendataan sebelumnya ada yang belum terdata, kata dia, masih bisa mengajukan pinjaman permodalan lewat KUP dengan cara mengajukannya secara berjenjang mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait.
Dalam hal pengajuan KUP, kata dia, memang ada lima dinas yang akan memberikan rekomendasi.
Itu adalah Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM, Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Dinas Pertanian, Kehutanan,dan Perikanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana.
"Silakan pelaku usaha yang sudah berjalan minimal satu tahun untuk mengajukan kredit permodalan lewat KUP. Jika kesulitan, silakan datang langsung ke dinas terkait karena sudah disiapkan blangko untuk mengajukan," ujarnya.
Khusus pelaku usaha yang memiliki tunggakan utang, kata dia, memang tidak bisa mengajukan kredit lewat KUP karena nantinya tetap akan ada pengecekan.
Jumlah pengusaha UMKM di Kabupaten Kudus yang tersebar di berbagai kecamatan mencapai 13.000-an pengusaha
Program KUP tanpa agunan dengan sasaran pelaku usaha mikro di Kudus itu, digagas Bupati Kudus, Musthofa, yang digulirkan mulai 10 Maret 2015.
Dalam penyalurannya, disesuaikan dengan kartu yang dimiliki oleh pelaku usaha dengan plafon pinjaman maksimal Rp20 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 36 bulan.
Untuk penerima kartu berwarna merah plafon pinjaman maksimal Rp5 juta, biru maksimal Rp10 juta, hijau Rp15 juta, dan perak Rp20 juta.
Pewarta: Akhmad Lathif
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015