"Ini saya datang di sini, kan siap," kata Suryadharma saat tiba di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hari ini Suryadharma dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan dengan hakim Aswijon selaku ketua serta Sutio Jumagi A., Sutarjo, Ugo dan Joko Subagyo sebagai anggota majelis hakim.
Surya belum mau memberikan komentar mengenai tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
"Nanti ya, setelah ini akan saya berikan jumpa pers," katanya.
Perkara korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp27 miliar pada 2010-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukannya sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015