Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM diminta untuk menekan tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) hingga lima persen.
Direktur Utama (Dirut) LPDB-KUMKM Kemas Danial di Jakarta, Senin, mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mematok NPL LPDB-KUMKM pada batas lima persen.
"Ini memang akan berdampak pada nasabah baik positif maupun negatif," kata Kemas.
Pengetatan NPL itu menurut dia akan memaksa LPDB KUMKM untuk menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih tinggi.
Selain itu LPDB KUMKM juga akan semakin ketat menyeleksi calon nasabahnya.
Namun dari sisi kinerja prinsip kehati-hatian itu akan semakin memungkinkan LPDB KUMKM menjadi lembaga yang sehat.
Sebelumnya tingkat kolektibilitas bermasalah lembaga itu berkisar 15 persen dari total dana yang digulirkan.
Saat ini, pihaknya masih membahas pola penghitungan NPL dengan Kementerian Keuangan agar ada jalan tengah dan rumusan terbaik khususnya sekaligus supaya tidak merugikan nasabah KUMKM.
"Masih kami bicarakan pola dan rumusannya agar tidak terlalu memberatkan KUMKM," kata Kemas.
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015