Surabaya (ANTARA News) - Bakal Calon Wali Kota Surabaya Rasiyo membantah pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa dirinya tidak bisa maju lagi di Pilkada Surabaya 2015 menyusul calon wakil wali kota yang mendampinginya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Di dalam Peraturan KPU tidak begitu. Soal interpretasi ini yang berwenang menjelaskan adalah Demokrat dan PAN," kata Rasiyo kepada Antara di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, tentunya harus dipahami siapa yang memenuhi syarat dan tidak. "Kalau saya diajukan lagi bersama Pak Abror itu namanya pasangan. Itu namanya pasangan yang tidak memenuhi syarat. Tapi kalau satu orang yang dinyatakan TMS ya tidak bisa disebut pasangan," ujarnya.
Ia mengemukakan jika dirinya diajukan lagi berpasangan dengan Abror, itu yang tidak boleh. "Makanya nanti ini yang perlu dibicarakan dengan KPU," katanya.
Selain itu, lanjut dia, partai juga akan mempelajari secara hukum. Apalagi PKPU ini tidak mengantisipasi jika pada pendaftaran terakhir muncul masalah ini.
"Ini pembelajaran politik bagi saya," kata mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini.
Mengenai legalitas rekomendasi dari DPP PAN yang dipersoalkan KPU, Rasiyo mengatakan bahwa substansinya bukan rekomendasi berupa scan yang diberikan pada saat pendaftaran dengan pada saat perbaikan berbeda.
"Substansi apakah DPP PAN mengakui rekomendasi itu," ujarnya.
Soal PAN yang akan mengganti posisi Abror dengan orang lain, Rasiyo mengatakan bahwa itu kewenangan partai.
Sementara itu, bakal Cawawali Surabaya Dhimam Abror mengatakan bahwa pihaknya sudah berjuang maksimal untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada Surabaya 2015.
"Saya sudah berjuang maksimal Allah Maha Tahu yang terbaik untuk saya," ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Abror mengatakan tidak berniat lagi. "Tidak, Surabaya panas," katanya.
Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin sebelumnya menegaskan ketika bakal Cawawali Surabaya Dhimam Abror yang mendampingi Rasiyo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka secara otomatis juga membatalkan dan menggugurkan pasangan Rasiyo-Abror.
"Berdasarkan ketentuan Rasiyo tidak tidak bisa mencalonkan lagi," katanya.
KPU Kota Surabaya telah melaksanakan verifikasi faktual kepada DPP PAN untuk memastikan bahwa keduanya dikeluarkan oleh DPP PAN. Selain itu, dilakukan penelitian hasil perbaikan pada 29 Agustus 2015. Hasilnya, surat persetujuan yang diserahkan pada 11 Agustus 2015 dan 19 Agustus 2015 tidak identik.
Penulisan nomor surat pada berkas tersebut tidak identik dengan nomor surat pada berkas yang diserahkan pada 11 Agustus 2015. Penulisan tanggal pada kedua berkas tidak identik, demikian pula dengan nomor seri materai.
Selain itu, berdasarkan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) huruf o, bakal pasangan calon harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama bakal calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.
Setelah KPU Kota Surabaya melakukan penelitian hasil perbaikan ditemukan bahwa berkas syarat calon Dhimam Abror hanya Fotocopy NPWP dan tanda terima penyampaian SPTPP. Sementara tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tidak diserahkan, sehingga secara kumulatif tidak terpenuhi.
"Karena sifatnya kumulatif, jika salah satu tidak ada maka tidak memenuhi syarat," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015