"Berdasar berita acara hasil rapat pleno KPU Nomor 42/BA.KPU/8/2015 menyatakan bahwa pasangan calon Risma-Whisnu yang diusung PDI Perjuangan memenuhi syarat (MS), sedangkan Rasiyo-Abror tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin saat menggelar jumpa pers di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, KPU Kota Surabaya sudah melakukan penilitian hasil perbaikan persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat.
Setelah dilakukan verifikasi faktual berdasarkan saran Panwaslu Kota Surabaya untuk syarat-syarat pencalonanan Rasiyo-Abror terhadap model B1 KWK Parpol disebutkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan atau rekomendasi pasangan calon yang diserahkan pada saat pendaftaran pada tanggal 11 Agustus dan masa perbaikan pada tanggal 19 Agustus tidak identik.
"Jadi, dokumen berupa rekomendasi berupa scan yang diserahkan pada saat pendaftaran itu berbeda dengan rekomendasi asli yang diserahkan pada saat perbaikan pada tanggal 19 Agustus. Tidak identiknya terkait dengan penulisan nomor surat yang tidak identik, angka tanggal surat tidak identik, dan nomor seri meterai tidak identik," ujarnya.
Terkait dengan syarat dari bakal calon wali kota Rasiyo, kata dia, memenuhi syarat, sementara persyaratan Dhimam Abror ada satu yang tidak memenenuhi syarat.
Satu persyaratan yang tidak memenuhi itu, lanjut dia, yaitu ketentuan dalam penyerahan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat tanda terima pemberitahuan (STTP) pajak, dan surat tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonocolo.
"Kolom ini bersifat kumulatif dan ini harus dipenuhi," ujarnya.
Robiyan mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan verifikasi faktual ke KPP Wonocolo pada tanggal 27 Agustus. "Hasil verifikasi faktual, KPP menyebutkan bahwa calon tidak pernah membuat dan menyerahkan dokumen tanda bukti tidak punya tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror," katanya.
Terkait dengan proses tersebut, lanjut dia, implikasinya adalah pasangan Rasiyo-Abror dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga pilkada setempat hanya ada satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Sesuai dengan Peaturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 89 Huruf a, disebutkan bahwa apabila hasil penelitian perbaikan calon dan syarat, kurang dari dua pasangan calon, maka dibuka kembali pendaftaran.
Mekanismenya akan dilakukan penetapan penundaan paling lama tiga hari, yakni pada tanggal 31 Agustus hingga 2 September. Kemudian, sosialisasi tiga hari pada tanggal 3--6 September, dan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari pada tanggal 7--9 September. "Ini mutlak dilakukan oleh semua daerah," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015