"Dengan memberi kesempatan mengirim TKI kembali, beban negara sedikit berkurang, dengan catatan tidak ada lagi perlakuan buruk terhadap TKI oleh oknum tak bertanggungjawab," ujar dia di Jakarta, Sabtu.
Perlambatan ekonomi saat ini, menurut Adang, menyebabkan dunia usaha dalam negeri tidak mampu mempertahankan stabilitas produksinya sehingga membuat gelombang PHK di beberapa industri yang terdampak.
Atas dasar itu, Adang mengatakan akan berkomitmen segera mempercepat pembahasan Revisi Undang-Undang TKI (RUU TKI) No 39/2004, dengan mengusulkan beberapa poin yang dapat memberikan rasa aman dan perlindungan secara penuh pada TKI, terutama Tenaga Kerja Wanita (TKW).
"Poin itu, misalnya, TKW harus disertai oleh muhrimnya karena ketika seorang wanita yang jauh dari tanah air bersama lelakinya (suami atau keluarganya), akan memberi manfaat yang sangat banyak," tutur dia.
Poin itu, menurut Adang, antara lain dapat memberikan perlindungan TKW, memberi tambahan peluang kerja bagi angkatan kerja laki-laki, menjaga marwah laki-laki sebagai kepala keluarga serta meringankan urusan birokrasi kedutaan dalam perlindungan TKW jika terjadi persoalan.
Ia yakin poin tersebut dapat dimasukkan dalam pasal undang-undang TKI yang sedang direvisi dan penerapannya akan mengurangi beban negara untuk menekan angka pengangguran di dalam negeri.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan dalam tujuh bulan pertama 2015, sekitar 30.000-an pekerja dirumahkan untuk sementara oleh perusahaan.
Sebagian besar pekerja yang dirumahkan sementara itu, ujar dia, berasal dari sektor manufaktur, misalnya garmen.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan jumlah tenaga kerja fluktuatif. Pada Februari 2014, jumlah orang yang bekerja 118,16 juta orang. Pada Agustus 2014 jumlahnya turun menjadi 114,62 juta orang. Sementara itu, pada Februari 2015 jumlah pekerja mencapai 120,85 juta orang.
(TZ.SYS/B/T013/T013) 29-08-2015 23:31:45
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015