"Kami sangat prihatin karena banyak wajib pajak yang menggunakan faktur pajak bodong sehingga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jaksel, Agus Satria Utama di Jakarta, Kamis.
Upaya yang dilakukan adalah memanggil seluruh wajib pajak nakal pemakai faktur pajak bodong tersebut.
Pembentukan satgas tersebut merupakan wujud keseriusannya dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Upaya tersebut, akata dia, peringatan kepada wajib pajak bahwa tindakan tersebut kasus pidana.
"Kami akan lakukan pemanggilan wajib pajak pengguna faktur pajak fiktif dalam waktu dekat. Jika mereka kooperatif, mengakui perbuatannya dan membetulkan SPT serta membayar kewajiban dengan benar, tidak akan ada tindakan penyidikan," katanya.
Akan tetapi, jika wajib pajak tersebut melawan, pihaknya siap memproses kasus tersebut ke tahap penyidikan karena sudah masuk ranah pidana akibat membobol uang negara.
Menurut dia, sejauh ini penggunaan e-faktur atau faktur elektronik berdampak luar biasa mengurangi maraknya faktur pajak fiktif.
"Sayangnya, masih ada wajib pajak yang coba membobol sistem e-faktur," katanya.
(I025/D007)
Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015