Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim yang mengadili Otto Cornelis Kaligis dalam perkara dugaan pemberian suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali menunda sidang agar Kaligis bisa memeriksakan kesehatan.

"Demi efektivitas pemeriksaan perkara ini maka hakim memberikan izin untuk memeriksakan kesehatan ke dr. Terawan di RSPAD dengan pengawalan ketat oleh petugas," kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.

Penetapan itu disambut tepuk tangan pendukung Kaligis yang menghadiri sidang, antara lain anak-anaknya dan beberapa pengacara di kantor hukumnya. Tapi anak Kaligis yang juga artis Velove Vexia tidak tampak hadir.

Hari ini seharusnya dilakukan sidang pembacaan dakwaan terhadap OC Kaligis, tapi saat sidang Kaligis menyatakan keberatan mengikuti sidang pembacaan dakwaan sebelum ia diperiksa oleh dokter spesialis syaraf di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Hakim mengabulkan permohonannya dan memberi dia izin untuk memeriksakan diri ke dr. Terawan di RSPAD Gatot Subroto pada Kamis (27/8) dan atau Jumat (28/8) dan atau Sabtu (29/8) dengan pengawalan ketat petugas.

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melaksanakan penetapan hakim dan memutuskan sidang selanjutnya dilaksanakan Senin (31/8).

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa OC Kaligis pada hari dan tanggal tersebut di atas," kata hakim Sumpeno.

Kaligis, yang tidak didampingi pengacara, menyatakan terima kasih atas penetapan itu dan meminta majelis hakim membuka rekeningnya yang diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya akan mohon juga nanti secara tertulis, kantor saya mandek untuk bayar gaji saja. Ini yang cuma ingin saya ajukan, ada anak yatim piatu tidak bisa saya bayar, rekening itu tidak ada relevansinya, " kata Kaligis.

Kaligis juga meminta waktu tambahan kunjungan di tahanan.

"Saya tahanan pengadilan kalau bisa sesuai KUHAP diperhatikan, jangan dibatasi dua jam saja dalam seminggu, apakah bisa melaksanakan KUHAP saja karena saya diawasi," katanya.

"Ini tas, saya tidak bisa bawa. Hal-hal kecil begini jangan kayak kami dipenjara saja sudah sulit kalau untuk kepentingan pembelaan. Kalau bisa saya juga minta bantuan karena berkas begitu tebal bagaimana saya membacanya dan saya juga harus cari penasihat hukum," ungkap Kaligis.

"Hari ini akan diserahkan dakwaan dan BAP berikut penetapan ini yang juga akan diserahkan ke penuntut umum," kata Sumpeno.

Seusai sidang, ketua jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana mengatakan akan melaksanakan penetapan hakim.

"Tadi saya sudah bacakan hasil pemeriksaan IDI (Ikatan Dokter Indonesia), kesimpulannya terhadap Pak OC Koligis adalah layak, cakap untuk diperiksa, kompeten untuk menjalani pemeriksaan, tapi yang bersangkutan masih meminta pendapat hakim dan minta diperiksa dokter lain. Tapi Kami akan melaksanakan penetapan hakim," kata Yudi.

Jaksa akan menunggu hasil pemeriksaan kesehatan Kaligis.

"Nanti bisa bandingkan hasi dari IDI dengan dokternya dan hakim akan mempertimbangkannya," katanya.

Sedangkan terkait permohonan pembukaan rekening OC Kaligis, Yudi mengatakan,"Nanti Pak OC Kaligis akan mengajukan permohonan tertulis, tunggu saja."


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015