Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan 2014-2019 sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi kasus dugaan korupsi penyuapan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.
"Pahri Azhari dan Lucianty diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS (Riamon Iskandar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
KPK sudah menetapkan Pahri yang merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan istrinya yang juga anggota fraksi PAN DPRD Sumatera Selatan itu sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam perkara ini sudah ada 10 orang yang menjadi tersangka yaitu empat pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Riamon Iskandar dari fraksi Partai Amanat Nasional, para Wakil Ketua DPRD yaitu Darwin AH yang berasal dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Islan Hanura asal Fraksi Partai Golkar,Aidil Fitri berasal dari Partai Gerinda. Kemudian Bambang Karyanto selaku Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDIP, Adam Munandar yaitu rekan Bambang di Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra. Komisi III diketahui mengurus bidang infrastruktur.
Keenam tersangka diduga melakukan perbuatan dalam pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.
Sedangkan pemberi suap adalah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.
Keempatnya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kasus ini berasal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 19 Juni 2015 di kediaman Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya kelurahan Alang-alang Kotamadya Palembang.
Dalam OTT tersebut, petugas KPK mengamankan alat bukti berupa uang berjumlah Rp2,56 miliar yang diduga diberikan oleh Syamsudin Fei kepada anggota DPRD Musi Banyuasin.
Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada Januari 2015 juga sudah diberikan uang sekitar Rp2-3 miliar untuk anggota DPRD masih terkait RAPBD Perubahan 2015 dari total komitmen yang diduga sekitar Rp17 miliar.
Penerimaan bagi 33 anggota DPRD Musi Banyuasin adalah masing-masing sebesar Rp50 juta sedangkan 8 orang Ketua Fraksi mendapatkan sebesar Rp75 juta, dan 4 pimpinan DPRD Muba masing-masing sejumlah Rp100 juta.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015