Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo kembali menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa kuasa hukum di Jakarta, Kamis.
Saat ditemui usai sidang yang berlangsung sekitar 10 menit ini, dia mengaku telah memutuskan untuk mengikuti proses persidangan hingga selesai tanpa kuasa hukum.
"Memang sendiri saja (tanpa kuasa hukum). Nanti alasannya akan disampaikan di persidangan selanjutnya," ujar Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang PK yang diajukan pihak pemohon (KPK) terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini ditunda hingga 9 September 2015.
Hakim Ketua I Ketut Tirta berhalangan hadir sehingga digantikan hakim pengganti sementara.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna, ketidakhadiran hakim ketua dalam persidangan ini karena sedang mengikuti pelatihan di luar kota sehingga sidang yang berlangsung singkat sekitar 10 menit ini, KPK batal membacakan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Hadi Poernomo.
Pada sidang hari ini dijadwalkan pemohon akan membacakan permohonannya, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dan pengajuan bukti-bukti lain dari pihak termohon.
Permohonan PK adalah respons KPK terhadap putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo.
Dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Haswandi, KPK menilai majelis hakim telah melebihi apa yang diajukan oleh pemohon atau bersifat "Ultra Petita".
Dalam putusannya, Hakim Haswandi memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi Poernomo, padahal KPK tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Berdasarkan penilaian yang diberikan Hakim Haswandi, pembatalan penyidikan dilakukan demi hukum dan menilai penyelidik dan penyidik dalam kasus tersebut tidak sah.
Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015