"Saat ini proses pembentukan layanan Tabungan Pos sedang dalam tahap penuntasan studi kelayakan dari sisi teknis maupun skema bisnis," kata Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan Pos Indonesia Febriyanto, di Gedung Pos Indonesia, Jakarta, Rabu.
Menurut Febriyanto, pembentukan Tabungan Pos diinisiasi Pemerintah lewat Bappenas yang didukung Kemenkominfo.
"Dalam proses perencaannya dan pembentukannyan kita juga dibantu oleh Japan Post dan Germany Post sebagai bentuk kerja sama antar pemerintah (G to G). Dua negara ini sukses membentuk Bank Tabungan Pos atau Postal Saving Bank," ujarnya.
Meski begitu ia mengakui, salah satu isu yang berkembang dalam pembentukan layanan Tabungan Pos ini adalah bahwa Pos Indonesia bukan merupakan institusi penyelenggara keuangan seperti bank.
Oleh karena itu, sejalan dengan proses pembentukannya juga sedang menginisiasi revisi atas Peraturan Pemerintah 15 Tahun 1949 mengenai tugas-tugas Bank Tabungan Pos antara lain mengaturdan menyelenggarakan segala tabungan uang perantaraan pos.
"Revisi ini dimaksudkan agara layanan ini terakomodasi sebagai salah satu layanan baru Pos Indonesia. PPnya sedang disiapkan," ujarnya.
Ia menambahkan, setidaknya terdapat tiga aspek penting dalam pembentukan layanan Tabungan Pos, yaitu pertama, dari sisi sisi hukum harus dipastikan apakah Undang-Undang yang ada saat ini memungkinkan atau tidak bagi Pos Indonesia untuk menjadi lembaga penyimpanan.
Kedua, aspek tata kelola perusahaan dan manajemen risiko, terkait pengelolaan struktur organisasi dan layanan Pos yang nantinya tidak lagi hanya melayani bisnis tradisional seperti pengiriman surat dan barang, tetapi lebih luas sebagai lembaga yang memobilisasi tabungan.
Sementara dari sisi infrastruktur yaitu bagaimana Pos Indonesia meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan teknologi informasi.
Untuk tahap awal ujar Febriyanto, akan menerapkan layanan Tabungan Pos di 50 lokasi.
Sedangkan potensi awal yang bisa langsung digarap Pos Indonesia yang selama ini sudah melayani pengelolaan keuangan seperti pengiriman uang melalui wesel, bekerja sama dengan perbankan, pembayaran tagihan, menjadi kanal bank untuk pinjaman maupun tabungan.
Demikian juga dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia, Pos Indonesia memiliki jaringan luas yaitu 4.154 Kantor Pos di Indonesia, dan 3.746 diantaranya telah Online. Sedangkan jumlah titik layanannya (Point of Sales) mencapai 24.410 titik dalam bentuk Kantorpos sendiri, dan lebih 11.835 Agenpos.
Pos Indonesia memiliki empat layanan jasa keuangan seperti Weselpos Instan, Pos Pay, Bank Channeling, Fund Distribution.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015