...hari ini RS tidak mengizinkan terdakwa untuk keluar karena masih sakit
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menunda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) Udar Pristono karena mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut masih sakit dan harus dirawat.
"Majelis menetapkan pembantaran tetap dilakukan, memberi izin rawat inap di RS MMC selama 12 hari mulai 26 Agustus sampai 6 September dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada Senin 7 September pukul 09.00 WIB untuk sidang pembelaan," kata ketua majelis hakim Artha Theresia Silalahi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Dalam perkara ini, jaksa Kejaksaan Agung menuntut Udar selama 19 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena melakukan tingak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta periode 2012 dan 2013, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Pengacara Udar pada sidang juga menyerahkan surat keterangan dari dokter RS MMC yang menangani Pristono.
"Kami tadi ke RS, kondisi terdakwa sebagaimana isi surat, hari ini RS tidak mengizinkan terdakwa untuk keluar karena masih sakit," kata pengacara Udar, Tonin Tahta.
Terhadap surat keterangan tersebut, Ketua tim Jaksa Kejagung Victor Antonius meminta majelis hakim memanggil dokter Usman S agar didengar keterangannya.
"Untuk obyektifitas, perlu dipanggil dokter yang membuat keterangan karena ada batas waktu penyelesaian perkara korupsi. Kami mohon majelis memanggil dokter Usman untuk dipanggil ke muka sidang untuk dimintai keterangan," tambah Victor.
Majelis hakim menetapkan pemanggilan dokter baru akan dilakukan bila Udar tetap tidak bisa hadir pada sidang 7 September 2015.
"Dokter yang memberikan surat ini dokter Usman S. Seorang profesional dan terikat sumpah. Jadi sesuai dengan permintaan penuntut umum yang disetujui penasihat hukum, Majelis menyatakan dalam persidangan terdakwa tetap dibantarkan sampai 6 September. Tetapi kalau terdakwa masih belum bisa hadir, majelis akan menentukan sikap memanggil dokter, sejauh mana kondisi terdakwa sehingga bisa diambil tindakan-tindakan tertentu," kata hakim Artha.
Selain dituntut penjara, jaksa juga meminta agar majelis hakim memutuskan merampas aset kekayaan Pristono untuk negara yakni Rp 897,936 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondotel serta 2 kios.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015