Ya, kami sedang melakukan pengkajian internal mengenai `buy back` saham,"
Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah BUMN mengaku sedang mengkaji untuk melakukan pembelian kembali (buy back) saham dalam rangka mendukung stimulus Otoritas Jasa Keuangan guna mengurangi fluktuasi indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) secara signifikan.
"Ya, kami sedang melakukan pengkajian internal mengenai buy back saham," ujar Direktur Utama PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) Suparni di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa dalam melakukan kegiatan korporasi Semen Indonesia Tbk akan melakukannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Budi Satria melalui keterbukaan informasi kepada BEI menyampaikan bahwa saat ini perseroan masih dalam tahap awal kajian internal untuk menentukan kelayakan dari rencana pembelian saham kembali.
"Dapat kami sampaikan bahwa dalam melakukan suatu tindakan korporasi, maka BRI akan melakukan seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku," katanya.
Pada kesempatan sebelumnya, Sekertaris Perusahaan Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) Puji Haryadi mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan dalam rangka menahan pelemahan lebih dalam.
"Dengan perseroan melakukan buy back maka saham beredar menjadi minim di pasar, dengan begitu diharapkan volatilitas saham akan menjadi stabil, namun masih dikaji mengenai valuasi harganya," ujarnya.
Dalam data BEI tercatat, dalam rentang waktu 2 Januari 2015 hingga 25 Agustus saham SMGR tercatat menurun sekitar 52 persen menjadi Rp7.700 per lembar.
Sementara itu, saham BBRI melemah sekitar 18 persen menjadi Rp9.500 per lembar dan saham WTON melemah sekitar 34 persen menjadi Rp855 per lembar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (21/8) menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali saham tanpa perlu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kebijakan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015